Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR UMUM DAN PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai MUJIBURROHMAN |
NIP | : | - |
Kepala Urusan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala Urusan Umum dan Perencanaan mempunyai tugas, yaitu:
- membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;
- melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
- memelihara dan melestarikan aset-aset pemerintah;
- menyusun perencanaan pemerintahan desa;
- melaksanakan urusan pelaporan;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan dan/ atau Kepala Desa.