Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai MUJIBURROHMAN
NIP: -

Kepala Urusan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan mempunyai tugas, yaitu:

  1. membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;
  2. melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
  3. memelihara dan melestarikan aset-aset pemerintah;
  4. menyusun perencanaan pemerintahan desa;
  5. melaksanakan urusan pelaporan;
  6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan dan/ atau Kepala Desa.