Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | SRIWIDARTI, S.Sos |
Tugas Sekretaris Desa :
Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa, yaitu:
- melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Seksi;
- melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis administrasi Pemerintah Desa dan kemasyarakatan;
- melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan;
- mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan masyarakat;
- menyusun laporan Pemerintah Desa;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.