Struktur Organisasi

Jabatan: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Pejabat: -
NIP: -

Tugas BPD

  1. BPD mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat setempat.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk hasil produk pembahasan dan membuat kesepakatan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang disampaikan kepada kepala desa.

Fungsi BPD

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPD menyelenggarakan fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa  bersama Kepala Desa;
  2. membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang APBDes bersama kepala desa;
  3. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  4. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

wewenang BPD

  1. menyusun tata tertib BPD;
  2. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  3. membahas dan mengesahkan RAPBDes bersama Kepala Desa;
  4. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  5. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
  6. membentuk panitia dan memproses pemilihan Kepala Desa;
  7. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  8. pelaksanaan wewenang lain yang disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan.