Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN DSEA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | ANJAR PURBANI |
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai tugas, yaitu:
- melaksanakan pemberdayaan bidang kesejahteraan masyarakat;
- perumusan kebijakan kesejahteraan yang meliputi sarana dan prasarana sosial, pembinaan sosial dan penanganan masalah sosial;
- pelaksanaan operasional pelayanan masyarakat;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.