Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN DSEA
Nama Pejabat: Detail Pegawai KAWITNO
NIP: -

Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai tugas, yaitu:

  • melaksanakan pemberdayaan bidang kesejahteraan masyarakat;
  • perumusan kebijakan kesejahteraan yang meliputi sarana dan prasarana sosial, pembinaan sosial dan penanganan masalah sosial;
  • pelaksanaan operasional pelayanan masyarakat;
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.