Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | ARIFIN |
Kepala Seksi Pemerintahan Desa mempunyai tugas, yaitu:
- pelaksanaan tugas operasional administratif pemerintahan desa;
- pengelolaan administratif kependudukan;
- administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.