Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai ARIFIN
NIP: -

Kepala Seksi Pemerintahan Desa mempunyai tugas, yaitu:

  1.  
  • pelaksanaan tugas operasional administratif pemerintahan desa;
  • pengelolaan administratif kependudukan;
  • administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  • menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun;
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.