KERANGAKA ACUAN KERJA (KAK) Paket Pengadaan Ambulance Desa Desa Bandar Agung Tahun Anggaran 2024

  • Apr 25, 2024
  • Admin Bandar Agung

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)

Paket Pengadaan Ambulance Desa Desa Bandar Agung

Tahun Anggaran 2024

 

Uraian Pendahuluan

1.  Latar Belakang

Ambulance Desa adalah salah satu alat transportasi Kesehatan yang sangat di butuhkan oleh Masyarakat Desa Bandar Agung untuk Mengantar Ibu Hamil dan Melahirkan, serta membawa atau mengantar orang sakit. Ambulance desa ini merupakan salah satu fasilitas Kesehatan yang di sediakan oleh Pihak Pemerintah Desa untuk mempermudah masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan.

2. Maksud dan Tujuan

Maksud: 1. Memberikan dan Meningkatkan pelayanan Pemerintah Desa pada Masyarakat, 2. Menunjang kelancaran Masyarakat agar mendapat pelayanan kesehatan secara cepat, mudah, murah, nyaman terutama bagi masyarakat yang tidak mampu,  3. Memenuhin persyaratan sebagai desa siap siaga yang harus memiliki opersional Pelayanan Kesehatan

(diisi dengan maksud dilaksanakannya pekerjaan)

 

Tujuan: 1. Memberikan Pelayanan Emergency kepada pasie gawat darurat, 2. Kepedulian terhadap sesama untuk tujuan sosial kemasyarakatan secara menyeluruh, 3. Mempermudah membawa pasien sakit atau ibu hamil atau melahirkan rujukan.

(diisi dengan tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan ini, biasanya berhubungan dengan pembangunan desa)

3.  Sasaran/Output

1. tercapainya Indeks Pembangunan Manusia Desa Bandar Agung

2. tercapainya Taraf kesehatan Masyarakat Desa yang Baik

3. tercapainya peran Pemerintah dalam mewujudkan program Desa Siap Siaga Kesehatan

(diisi dengan hasil akhir dari pekerjaan disertai dengan satuan. Contoh: 1 (satu) bangunan saung pertemuan)

4.  Lokasi Pekerjaan

Desa Bandar Agung Kecamatan Parenggean

Jl. Amarta II Nomor 1 RT 06 RW 03

 

 

(diisi nama jalan, tempat, atau posisi pekerjaan dilakukan)

5.  Sumber

Pendanaan

Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBDEsa (DD) Desa Bandar Agung Tahun 2024

6. Nilai Pagu Anggaran Pekerjaan

Rp 301.337.000,-( Tiga Ratus Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

 

(diisi dengan total Rupiah pelaksanaan pekerjaan, nominal dan terbilang)

7.  Kode Rekening

5.3.3.02 Belanja Modal Kendaraan Darat Bermotor

 

(diisi kode rekening berdasarkan klasifikasi bidang kegiatan sesuai dengan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa)

8.  Kasi/Kaur

Nama   :  ANJAR PURBANI  

Bidang :  Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

 

(diisi nama Kasi/Kaur dan nama bidang yang dijabat oleh Kasi/Kaur penanggung jawab kegiatan)

9.  TPK

Ketua : JAMARI Sekretaris : SAI’IN Anggota : MESNO

 

(diisi dengan keanggotaan TPK sesuai dengan SK pengangkatan TPK oleh Kepala Desa)

10. Lingkup Pekerjaan

  1. Pengumpulan Data
  2. Persiapan Dokumen Pemilihan
  3. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
  4. Pelaksanaan Kontrak / Perjanjian
  5. Serah Terima Pekerjaan

11. Spesifikasi Teknis dan Volume Pekerjaan (jika diperlukan)

Dokumen Spesifikasi teknis tertera dalam dokumen tersendiri

Volume pekerjaan 1 Unit Kendaraan Ambulans lengkap dengan Karoseri

 

 

 

12. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Kasi/Kaur

Pihak desa akan mempersiapkan Personil berupa Sopir khusus untuk mengoperasikan kendaraan. Sebelum serah terima pekerjaan, personil tersebut WAJIB mendapat pelatihan dari pihak penyedia terkait pengoperasian kendaraan

 

13. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan

Pengadaan ini dilaksanakan selama 40  hari kalender/bulan.

 

(diisi dengan jumlah hari yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan)

Laporan

14. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan

Laporan kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan tidak diperlukan pada jenis Pengadaan ini

 

 

15. Laporan pelaksanaan pengadaan yang telah selesai 100%

Laporan pelaksanaan pengadaan Ambulance Desa

Laporan   harus   diserahkan   selambat-lambatnya : (7) hari sejak selesainya pekerjaan 100% sebanyak 3 rangkap laporan.

 

 

 

Kepala Seksi  Kesejahteraan dan Pelayanan

 

 

ANJAR PURBANI

 

 

Bandar Agung, 25  Maret 2024

 

Nomor         : 900/007/KEU-BA/IV/2024                    Kepada Yth:

Lampiran     : 3 berkas                                                           Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)

Perihal        : Pengadaan Ambulance Desa                    Pelaksanaan Pengadaan                                  Desa

 Bandar Agung

secara Swakelola Tahun 2024

 di- Bandar Agung

 

Menindaklanjuti Keputusan Kepala Desa Bandar Agung Nomor 1 tanggal 23 Januari 2024

 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Desa Bandar Agung

Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami sampaikan dokumen persiapan pengadaan secara Swakelola untuk kegiatan Pengadaan Ambulance Desa , yang terdiri dari:

    1. Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
    2. Rencana Anggaran Biaya (RAB); dan
    3. Gambar rencana kerja (apabila diperlukan).

Untuk itu, kami minta agar TPK dapat mempersiapkan pelaksanaan proses pengadaan secara Swakelola kegiatan    dimaksud    dengan    mengacu    pada    Peraturan    Bupati Nomor

12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

 

Kepala Seksi

Bidang Kesejahteraan dan Pelayanan

 

ANJAR PURBANI