DOKUMEN PEMILIHAN Lelang Pengadaan Barang/Jasa Desa untuk Pengadaan AMBULANCE DESA BANDAR AGUNG Tim Pelaksana Kegiatan pada Desa Bandar Agung Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur Tahun Anggaran: 2024
- Apr 25, 2024
- Admin Bandar Agung
TIM PELAKSANA KEGIATAN
DESA BANDAR AGUNG
KECAMATAN PARENGGEAN
KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Alamat : Jl. Amarta II No 01 RT 06 RW 03 Desa Bandar Agung
PENGUMUMAN LELANG
Dalam rangka pengadaan barang/jasa di Desa Bandar Agung, kami akan melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
| : Pengadaan Mobil Ambulance Desa |
| : Desa Bandar Agung |
| : Rp. 301.337.000,- (Tiga Ratus Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) |
| : 12 hari kalender |
Adapun jadwal pelaksanaan proses lelang tersebut adalah sebagai berikut :
No. | Uraian | Tanggal | Pukul | Tempat |
1 | Pengumuman | 20 s/d 24 April 2024 | 09.00 WIB | Balai desa |
2 | Penjelasan Pekerjaan | 22 April 2024 | 09.00 WIB | Balai desa |
3 | Batas akhir Penerimaan dokumen penawaran | 26 April 2024 | 14.00 WIB | Balai desa |
4 | Pembukaan dokumen penawaran | 26 April 2024 | 14.30 WIB | Balai desa |
5 | Evaluasi penawaran dan Kelengkapan dokumen | 27-29 April 2024 | 14.30 WIB | Balai desa |
6 | Negosiasi Teknis dan Harga | 30 April 2024 | 10.00 WIB | Kantor UKPBJ Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawarigin Timur Gedung D Lantai 2, Bagian Barjas |
7 | Penetapan Pemenang | 1 Mei 2024 | 09.00 WIB | Balai desa |
*Kelengkapan dokumen dapat di download pada situs website lpse.kotimkab.go.id dan http://bandaragung-kotim.desa.id
Bandar Agung, 20 April 2024
Mengetahui Kepala Desa Bandar Agung
SLAMET HARIANTO
|
Tim Pelaksana Kegiatan
|
DOKUMEN PEMILIHAN
Lelang Pengadaan Barang/Jasa Desa
untuk
Pengadaan
AMBULANCE DESA BANDAR AGUNG
Tim Pelaksana Kegiatan pada Desa Bandar Agung
Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
Tahun Anggaran: 2024
BAB I. UMUM
- Dokumen Lelang PBJ Desa ini disusun berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara PBJ Desa .
- Dalam Dokumen Penunjukan Langsung ini dipergunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai berikut:
|
|
|
HPS | : | Harga Perkiraan Sendiri.
|
LDP
SPESIFIKASI TEKNIS
| :
: | Lembar Data Pemilihan.
Rincian kelengkapan teknis yang menjadi permintaan dan merupakan kebutuhan pihak Pemilik Pekerjaan yang harus dipenuhi oleh calon penyedia sesuai permintaan dari Pemilik Pekerjaan |
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak
| : | yang selanjutnya disebut Kepala Desa / Kasi / Kaur Desa adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengikat perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dapat berasal dari PA, KPA, atau PPK. |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR KECAMATAN PARENGGEAN DESA BANDAR AGUNG JL. Amarta II No 01 Desa bandar Agung KODE POS 74355 Website: http://bandaragung-kotim.desa.id – Email: desabandaragung@kotimkab.go.id, |