RW RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RW RUKUN WARGA
Singkatan: RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Desa Bandar Agung
Profil RW

Rukun Warga (RW) sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah, memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat

Visi & Misi RW

Visi

Mampu menciptakan dan mewujudkan warga masyarakat memiliki rasa kebersamaan yang tinggi sebagai prasyarat terciptanya kerukunan, keutuhan, kedamaian dan rasa aman untuk dapat membangun masyarakat sejahtera

  1. Menghimpun warga dalam menciptakan suasana yang penuh rasa gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan
  2. Memperkokoh rasa Kesatuan dan Persatuan warga  dan warga di luar lingkungannya
  3. Memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan warganya
  4. Meningkatkan peran dan partisipasi warga dalam menciptakan ketertiban dan keamanan wilayahnya

Tugas Pokok & Fungsi RW

tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Rukun Warga (RW)Rukun Warga (RW) mempunyai tugas

 membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pembangunan khususnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.

Kepengurusan RW

Nama Jabatan Pendidikan

Nama Anggota

  1.  
KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir