RW RUKUN WARGA

Nama Lembaga | : | RW RUKUN WARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RW |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Desa Bandar Agung |
Rukun Warga (RW) sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah, memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat
Visi
Mampu menciptakan dan mewujudkan warga masyarakat memiliki rasa kebersamaan yang tinggi sebagai prasyarat terciptanya kerukunan, keutuhan, kedamaian dan rasa aman untuk dapat membangun masyarakat sejahtera
- Menghimpun warga dalam menciptakan suasana yang penuh rasa gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan
- Memperkokoh rasa Kesatuan dan Persatuan warga dan warga di luar lingkungannya
- Memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan warganya
- Meningkatkan peran dan partisipasi warga dalam menciptakan ketertiban dan keamanan wilayahnya
tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Rukun Warga (RW)Rukun Warga (RW) mempunyai tugas
membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pembangunan khususnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |