RUKUN TETANGA

Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RT |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA BANDAR AGUNG |
Alamat Kantor | : | Desa Bandar Agung |
Rukun Tetangga adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa
Visi
Membentuk kerukunan warga Desa Bandar Agung dan memelihara lingkungan yang aman,nyaman cerdas bersih,sehat, tenteram dan serta membangun kerjasama lingkungan yang harmonis Dan bertanggung jawab
Misi
Mengenalkan warga pada teknologi internet.
Meningkatkan pengetahuan umum masyarakat dalam mengakses dan memanfaatkan informasi secara cepat dan tepat.
Tertib administrasi untuk memelihara keamanan dan kenyamanan dalam masyarakat Desa Bandar Agung
Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah Desa Bandar Agung. Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota RAHMAT M,JAENURI MAR SETIAWAN TUSIMIN AJA SUTARJA MISNO TUGIMIN SUKIMIN AMBAR SURADI
| Jabatan RT 01 RT 02 RT 03 RT 04 RT 05 RT 06 RT 07 RT 08 RT 09 RT 10 | Pendidikan - - - - - - - - - - |