RUKUN TETANGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGA
Singkatan: RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA BANDAR AGUNG
Alamat Kantor: Desa Bandar Agung
Profil RT

Rukun Tetangga adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa 

Visi & Misi RT

Visi

Membentuk kerukunan warga Desa Bandar Agung dan memelihara lingkungan yang aman,nyaman cerdas bersih,sehat, tenteram dan serta membangun kerjasama lingkungan yang harmonis Dan bertanggung jawab

Misi

Mengenalkan warga  pada teknologi internet.

Meningkatkan pengetahuan umum masyarakat dalam mengakses dan memanfaatkan informasi secara cepat dan tepat.

Tertib administrasi untuk memelihara keamanan dan kenyamanan dalam masyarakat Desa Bandar Agung

 

Tugas Pokok & Fungsi RT

Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah  Desa Bandar Agung. Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada.
 

Kepengurusan RT

Nama Jabatan Pendidikan

Nama Anggota

RAHMAT 

M,JAENURI

MAR SETIAWAN

TUSIMIN 

AJA SUTARJA

MISNO

TUGIMIN

SUKIMIN

AMBAR

SURADI

 

Jabatan

RT 01

RT 02

RT 03

RT 04

RT 05

RT 06

RT 07

RT 08

RT 09

RT 10

Pendidikan

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-