PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Singkatan: LINMAS
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: JL.AMARTA II RT 06 / RW 03 Desa Bandar Agung kecamatan parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur
Profil LINMAS

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
 

Visi & Misi LINMAS

VISI

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

yaitu melaksanakan kegiatan penanganan

bencana guna mengurangi dan memperkecil

akibat bencana ,serta ikut memelihara keamanan dan

kekenteraman dan kekertiban masyarakat dan kegitan sosial masyarakat

''DESA BANDAR AGUNG"

"TENTERAM AMAN DAN NYAMAN"

MISI

Mewujudkan  perlindungan masyarakat 

Tugas Pokok & Fungsi LINMAS

  •  Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
  •  Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  •  Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  •  Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
  • Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
  •  Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
  •  Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
  •  Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
  •  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

Kepengurusan LINMAS

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir