BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | JL.AMARTA II RT 06 / RW 03 Desa Bandar Agung kecamatan parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di indonesia,sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat di katakan sebagai lembaga kemasyarakatan. karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat desa.
visi
"Terwujudnya pemerintahan yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera "
misi
- Meningkatkan peran BPD dalam menggali,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
1.Membahas dan menyepakati Rencana peraturan Desa Bersama kepala Desa;
2.Menampung Dan menyalurkan aspirasi Masyarakat desa ; dan
3.Melakukan Pengawasn kinerja Kepala desa .
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
NUR EKO SISWANDOYO
| KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA ANGGOTA | SMP SMA SMA SMA SMA |


