BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: JL.AMARTA II RT 06 / RW 03 Desa Bandar Agung kecamatan parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di indonesia,sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat di katakan sebagai lembaga kemasyarakatan. karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat desa.

Visi & Misi BPD

visi 

"Terwujudnya pemerintahan  yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera "

 

misi

  • Meningkatkan peran BPD dalam menggali,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat 

Tugas Pokok & Fungsi BPD

1.Membahas dan menyepakati Rencana peraturan Desa Bersama kepala Desa;

2.Menampung Dan menyalurkan  aspirasi Masyarakat desa ; dan

3.Melakukan Pengawasn  kinerja Kepala desa .

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

NUR EKO SISWANDOYO

 

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

SMP

SMA

SMA

SMA

SMA