LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | LPMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | JL.AMARTA II RT 06 / RW 03 Desa Bandar Agung kecamatan parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur |
Profil LPMD
Lembaga pemberdayaan Masyarakat Desa
(LPMD) Bertugas Melaksanakan ,Memanfaatkan,Memelihara Dan mengembangkan
pembangunan secara persepektif mengerakan dan mengembangkan partisipasi masyarakat ,dalam gotong royong dan swadaya masyarakat
Visi & Misi LPMD
visi
- terwujudnya masyarakat Desa Bandar Agung yang sejahtra dan maju danharmonisasi hubungan antara anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan aparatur pemerintahan Desa Bandar agung dengan seluruh lapisan masyarakat dalam memberdayakan masyarakat desa guna mencapai kehidupan masyarakat desa yang tertib, aman, tenteram, sehat , sejahtera, mandiri, dinamis dan maju.
Misi
- Meningkatkan peran serta anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam pembangunan desa sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya
Tugas Pokok & Fungsi LPMD
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- meningkatkan dan penggerak , partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
Kepengurusan LPMD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |
- Saiin Ketua
- Muridan Bendahara
- Sekertaris sefti indriani
- Bahrudin Pembangunan
- Yeriko Ketenteraman
- Arifin pemberdayaan
- Adi suroso Sosial budaya